PELAJARAN KE DUA
ISTIHADHAH
Pengertian
istihadhoh secara etimologi (bahasa) adalah mengalir, dan secara terminologi
(istilah syar’i) adalah darah yang keluar bukan pada masa haidl atau nifas,
atau juga disebut sebagai darah penyakit
atau darah kotor (fasad) yang keluar dari farji wanita yang tidak sesuai dengan
ketentuan haidl dan nifas[1].
Sifat dan warna darah
Dalam
pembahasan istihadhah kali ini, kita harus mengetahui terlebih dahulu sedetail
mungkin kuat dan lemahnya darah.
Kuat
dan lemahnya darah tergantung oleh warna dan sifat darah sebagai berikut[2]:
Warna darah :
- Hitam
2. Merah
3. Merah kekuning-kuningan
4. Kuning
5. Keruh
Sifat darah:
1. A. kental B. cair
- A. kental anyir
B. tidak berbau
Warna nomer 1, Lebih kuat dari pada nomer
2, dan warna nomer2 lebih kuat dari pada nomer 3, begitu seterusnya. Jika kedua darah sama-sama memiliki sifat/warna yang mendorong
kearah kuat maka yang dihukumi darah kuat adalah darah yang lebih banyak
ciri-ciri yang mendorong ke arah kuat.
Contoh:
1. Darah hitam, kental, berbau anyir, lebih
kuat dibanding darah hitam, kental, tidak berbau anyir.
2. Darah hitam, kental, anyir, lebih kuat
dibanding darah hitam, cair, anyir.
3. Darah hitam, kental, berbau/anyir, lebih
kuat dibanding darah merah, kental anyir.
Pembagian mustahadloh serta puasa dan sholat yang harus di qodlo’
Wanita
yang mengalami istihadlah atau mustahadhoh terbagi menjadi 7
golongan:
01. MUSTAHADLOH MUBTADIAH MUMAYYIZAH.
Yaitu wanita
yang belum pernah mengalami haidl ia kemudian mengeluarkan darah melebihi dari
15 hari 15 malam dan darah bisa di bedakan antara warna dan sifatnya dan
memenuhi 3 syarat mumayyizah diantara syarat-syarat tersebut adalah [3]:
1) Darah kuat mencapai 24 jam (masa minimal
haidl)
2) Darah kuat tidak melebihi 15 hari 15 malam
(masa maksimal haidl)
3) Darah lemah tidak kurang dari 15 hari 15
malam dan keluar secara terus menerus terletak pula diantara dua darah kuat.
Syarat ketiga ini diberlakukan jika ada darah yang kuat yang sama dengan darah
pertama keluar lagi, sebab syarat ini hanya untuk menentukan darah kuat
yang kedua dihukumi haidl (bukan untuk menentukan haidl pada hari pertama). Dan masa keluar darah
lemah dihukumi sebagai masa pemisah di antara dua haidl . Sedangkan jika tidak ada darah kuat kedua maka syarat ketiga ini tidak diberlakukan (wanita
seperti ini masih dihukumi mumayyizah dengan hanya membutuhakan syarat 1 dan 2
saja)[4].
Untuk penentuan hukumnya sebagai berikut:
Darah kuat :
haidl
Darah lemah :
istihadhah
Contoh 1 :
Seorang wanita yang belum pernah mengalami
haidl mengelurkan darah sebagai berikut:
DARAH KUAT
|
1 2 3
4 5
|
DARAH LEMAH
|
6 7 8
9 10 11
12 13 14 15
16 17 18 19
20 21 22
23 24 25
26 27 28
29 30
|
Maka : (5 10/m
15) : 5 hari
haidl , 25 hari Istihadhoh
t
t a
Keterangan:
Ø 5 hari pertama wajib tarobbush (t), karena
masih dalam rangkaian 15 pertama.
Ø 10 hari berikutnya tetap wajib tarobbush
(t), atau menjauhi hal-hal yang diharamkan bagi perempuan haidl seperti sholat,
puasa,membawa dan membaca alquran dll. Walaupun
warna dan sifatnya lebih lemah, setelah genap 15 hari (terhitung sejak keluar
darah pertama kali) ternyata darah belum
berhenti, maka ia berarti mengalami istihadlah, sedangkan yang dihukumi haidl
adalah darah kuat saja (5 hari pertama), oleh sebab itu setelah genap 15
hari wajib mandi (/m), dan selanjutnya wajib melaksanakan ibadah sebagaimana wanita yang mengalami istihadhah.
Dan ibadah wajib yang ditinggalkan
selama masatarobbush (t) selain yang dihukumi haidl (5 hari pertama)
wajib diqodlo’ yaitu 10 hari
Ø 15 hari selanjutnya termasuk darah istihadlah. Oleh sebab itu tetap wajib menjalankan ibadah secara ada’ atau
melaksanakan ibadah layaknya wanita yang tidak
mengerluarkan darah, karna yang namanya darah istihadhoh hukumnya suci.
Contoh2 :
Seorang mubtadi’ah mumayyizah mengeluarkan
darah sebagai berikut:
DARAH KUAT
|
1
2 3 4
5 6 7
8 9 10
|
DARAH LEMAH
|
11 12 13
14 15 16 17
18 19 20
21 22 23
24 25 26
|
DARAH KUAT
|
27
28 29 30
1 2 3
4 5 6
|
Maka :
(10 5/m 11 10) :
15 hari haidl, 10 hari istihadhoh,
t
t a t
Keterangan :
·
10 hari pertama tarobbush (t).
·
5 hari selanjutnya tetap wajib tarobbush (t), karena masih ada kemungkinan dikatakan darah haidl. Setelah genap 15
hari darah belum berhenti, maka ia mengalami istihadhah dan yang dihukumi haidl adalah darah kuat
saja (10 hari pertama). Oleh sebab itu setelah genap 15 hari,
wajib mandi dan selanjutnya wajib
menjalankan ibadah seperti biasa, dan ibadah wajib yang ditinggalkan selama
tarobbush selain 10 hari pertama darah kuat (haidl) wajib diqodlo’.
·
11 hari selanjutnya (tanggal 16-26) termasuk darah istihadlah sehingga wajib menjalankan ibadah secara ada’ (a).
·
10 hari selanjutnya wajib tarobbush lagi dan hukumnya darah haidl. Ketika keluar
darah melebihi 15 hari dan darah bisa dibedakan
maka yang dihukumi darah haidladalah
darah kuat, sedangkan darah lemah dihukumi darah istihadhah, Oleh sebab itu
kalau masih mengelurkan darah lemah maka tetap wajib menjalankan ibadah secara
ada’ dan di saat darah lemah mencapai 15 hari kemudian keluar darah kuat, maka
darah kuat tersebut masih kemungkinan haidl sehingga saat keluar darah kuat
maka wajib tarobbush dan setelah darah berhenti maka wajib mandi (/m).
Bagi mustahadloh
mubtadiah mumayyizah mempunyai ketetapan hukum yaitu darah kuat hukumnya haidl,
darah lemah hukumnya istihadhah, jika darah yang keluar mempunyai dua
tingkatan, yaitu darah kuat dan darah lemah. Namun apabila darah yang keluar
ada 3 tingkatan yaitu kuat, lemah dan lebih lemah maka darah kuat dan darah
lemah dihukumi haidl apabila memenuhi 3 syarat, yaitu :
1. Darah kuat keluar terlebih dahulu
2. Antara darah kuat dan darah lemah bersambung
(tidak terputus)
3. Jumlah darah kuat dan darah lemah tidak melebihi 15 hari 15 malam.
Contoh 3:
Mubtadiah mumayyizah mengeluarkan darah
sebagai berikut:
DARAH KUAT
|
1
2 3 4
5 6 7
8 9 10
|
DARAH LEMAH
|
11 12 13
14 15
|
DARAH LEBIH LEMAH
|
16
17 18 19
20 21 22
23 24 25
|
Maka :
(10 5 10) :
15 hari haidl, 10 hari istihadhoh,
t
t a
Keterangan:
·
10 hari pertama wajib tarobbush (t).
·
5 hari selanjutnya wajib tarobbush (t) .karena masih
dalam rangkaian 15 hari awal masih ada kemungkinan darah haidl . Dan ketika hari ke 16 keluar darah yang warna dan sifatnya
lebih lemah, maka berarti yang dihukumi haidl
adalah darah lemah dan kuat saja, dan darah yang lebih lemah hukumnya
istihadhoh. Oleh sebab itu setelah genap 15 hari wajib mandi ( /m) dan
selanjutnya wajib melakukan ibadah secara ada’ (a). Dengan demikian tidak
mempunyai hutang sholat.
·
10 hari
selanjutnya hukumnya darah istihadhoh. Oleh sebab itu wajib menjalankan ibadah
secara ada’ (a).
Dan apabila
mengeluarkan darah 3 tingkatan (kuat, lemah, lebih lemah) namun tidak memenuhi
3 syarat diatas, maka yang dihukumi haidl adalah darah kuat saja, sedangkan
darah lemah dan lebih lemah dihukumi darah istihadhah.
- Contoh
yang tidak memenuhi syarat pertama
Mubtadiah mengeluarkan darah sebagai
berikut:
DARAH LEMAH
|
1
2 3 4
5 6 7
|
DARAH KUAT
|
8
9 10 11
12 13 14
|
DARAHLEBIH LEMAH
|
15
16 17 18
19 20 21
|
Maka :
(7 7
1/m 6) : 7 hari haidl, 14 hari
istihadhoh.
t
t t a
Keterangan:
- 7
hari pertama wajib tarobbush (t).
- 7
hari selanjutnya wajib tarobbush (t).
- 1
hari selanjutnya wajib tarobbush (t).Karena
masih dalam rangkaian 15 hari, sehingga masih kemungkinan dikatakan darah
haidl,
setelah genap 15 hari, darah belum berhenti, maka ia mengalami istihadhah,
oleh sebab itu setelah genap 15 hari wajib mandi(/m),
dan selanjutnya wajib melaksanakan ibadah sebagai wanita yang mengalami
istihadhah dan ibadah wajib yang ditinggalkan selama masa tarobbush
selain yang dihukumi haidl (7 HARI)
wajib diqodlo’ yaitu 7 hari (tanggal
1-7).
- 6
hari selanjutnya termasuk darah istihadlah.
Oleh sebab itu wajib melaksanakan ibadah secara
ada’
(a).
- Contoh
yang tidak memenuhi syarat ke dua
Mubtadiah mengeluarkan darah sebagai berikut:
DARAH KUAT
|
1
2 3 4
5
|
DARAH LEBIH LEMAH
|
6
7 8 9
10 11 12
13 14 15
|
DARAH LEMAH
|
16
17 18 19
20 21 22
23 24 25
|
Maka :
(5 10/m 10) :
5 hari haidl, 20 hari istihadhoh.
t t
a
Keterangan:
- 5
hari pertama wajib tarobbush (t).
- 10
hari pertama wajib tarobbush (t), setelah genap 15 hari darah belum
berhenti maka dia mengalami istihadhah, karena tidak memenuhi syarat maka
yang dihukumi darah haidl adalah
darah kuat saja,
oleh sebab itu setelah genap 15 hari wajib mandi (/m) dan selanjutnya
wajib melaksanakan ibadah secara ada’ dan ibadah wajib yang ditinggalkan
selama masa tarobbush selain yang
dihukumi haidl (5 hari) wajib diqodlo’ yaitu 10 hari.
- 10
hari selanjutnya termasuk darah istihadhah, sehingga wajib melaksanakan
ibadah secara ada’(a).
- Contoh
yang tidak memenuhi syarat ke tiga
Mubtadiah mengeluarkan darah sebagai
berikut:
DARAH KUAT
|
1
2 3 4
5 6 7
8 9 10
|
DARAH LEMAH
|
11
12 13 14 15
16 17 18
19 20
|
DARAH LEBIH LEMAH
|
21
22 23 24
25 26 27
28 29 30
|
Maka :
(10 5/m 5 10) : 10 hari haidl, 20 hari istihadhoh.
t
t a a
Keterangan:
·
10 hari pertama wajib tarobbush (t).
·
5 hari selanjutnya wajib tarobbush (t), karena masih dalam rangkaian 15 hari, sehingga dimungkinkan dikatakan darah haidl, setelah genap 15 hari
darah belum berhenti, maka dia mengalami istihadhah sedangkan yang dihukumi darah haidl
adalah darah kuat saja. Oleh sebab itu setelah genap 15 hari wajib mandi (/m), dan selanjutnya wajib menjalankan ibadah secara ada’ dan Ibadah yang
ditinggalkan selama masa tarobbush, selain masa (10 hari pertama) wajib diqodio’ yaitu 5 hari.
·
5 hari selanjutnya termasuk darah istihadhah, oleh sebab itu wajib menjalankan ibadah secara ada’ (a).
·
10 hari selanjutnya termasuk istihadhah. Ketika hari ke21 mengeluarkan
darah yang warna dan sifatnya lebih lemah maka tidak ada perubahan hukum, dengan demikian mustahadhoh wajib melaksanakan ibadahnya secara ada (a)’.
02. MUSTAHADHOH MUBTADIAH GHAIRU MUMAYYIZAH.
Yaitu wanita yang belum
pernah mengalami haidl, dan mengeluarkan darah
melebihi batas maksimal haidl (15 hari 15 malam), dan darahnya tidak bisa dibedakan (warna dan sifatnya sama) atau darah bisa dibedakan namun tidak memenuhi 3 syarat mumayyizah.
Sedangkan penentuan
hukum darahnya adalah sehari semalam awal
dihukumi haidl dan 29 hari selanjutnya dihukumi istihadhah untuk tiap bulannya. Hal ini kalau dia
ingat betul kapan ia mulai mengeluarkan
darah. Apabila tidak ingat maka ia tergolong mustahadhoh mutahayyiroh yang
keterangannya akan dijelaskan nanti[5].
Ø Contoh darah yang tidak bisa dibedakan
Seorang
mubtadiah mengelurkan darah sebagai berikut:
Darah dengan
satu warna dan satu sifat
|
1
2 3 4
5 6 7
8 9 10
11 12 13
14 15 16 17
18 19 20
21 22 23
24 25 26
27 28 29
30
|
Maka :
(15/m 15) : 1 hari haidl, 29 hari
istihadhoh.
t
a
Keterangan:
·
15 hari pertama wajib tarobbush (t)
·
15 hari awal ada kemungkinan darah haidl, setelah genap 15 darah belum berhenti maka ia mengalami
istihadhah. Bagi mustahadhoh yang belum pernah mengalami haidl dan darah tidak
bisa dibedakan maka yang dihukumi haidl hanya
satu hari pertama selebihnya dihukumiistihadhah, oleh sebab itu setelah genap 15 hari wajib
mandi dan selanjutnya melaksanakan ibadah secara ada’ dan ibadah wajib yang
ditinggalkan selain 1 hari 1 malam wajib diqodlo’ yaitu 14 hari.
·
15 selanjutnya dikatakan istihadhah oleh sebab itu ia tetap wajib
menjalankan ibadah secara ada’.
Ø Contoh darah yang tidak mencapai 24 jam.
Seorang wanita yang belum pernah
mengalami, mengeluarkan darah sebagai berikut :
DARAH KUAT
|
1
2 3 4 5 6
7 8 9
10 12 13
14 15 16
17 18 19
20 21 22
23 JAM
|
DARAH LEMAH
|
2 3 4
5 6 7 8 9
10 11 12
13 14 15 16
17 18 19
20 21 22
23 24 25
26 27 28
|
Maka :
(23 jam 14 hari 1 jam/m
15) : 1 hari haidl, 29 hari istihadhoh.
t
t
a
Keterangan :
·
23 jam pertama wajib tarobbush (t)
·
14 hari lebih 1 jam selanjutnya tetap wajib tarobush (t). setelah genap
15 hari ternyata darah belum berhenti, maka berarti ia mengalami istihadhoh. Karena tidak menetapi salah satu syarat mumayyizah, maka yang dihukumi haidl adalah 1 hari
1 malampertama. Oleh sebab itu setelah genap 15 hari wajib mandi ( /m), dan
selanjutya wajib menjalankan ibadah secara ada’ (a) sedangkan untuk. sholat
fardlu yang ia tinggalkan selama 14 hari wajib di qodlo’.
·
15 hari selanjutnya termasuk darah istihadhoh, oleh sebab itu tetap
wajib menjalankan ibadah secara ada’ (a).
Ø Contoh darah kuat yang melebihi 15 hari.
Seorang wanita yang belum pernah mengalami
haidl, mengeluarkan darah sebagai berikut :
DARAH KUAT
|
1
2 3 4
5 6 7
8 9 10
11 12 13
14 15 16
|
DARAH LEMAH
|
17
18 19 20
21 22 23
24 25 26
27 28 29
30
|
Maka :
(15/m 1 14) :
1 hari haidl, 29 hari istihadhoh.
t
a a
Keterangan :
·
15 hari pertama wajib tarobush (t). setelah genap 15 hari darah belum berhenti, maka berarti mengalami istihadhoh. Karena tidak menetapi
3syarat mumayyizah, maka yang dihukumi haidl hanya sehari semalam pertama. Oleh karena itu
setelah genap 15 hari wajib mandi ( /m), dan sholat yang wajib di qodlo’ ada 14
hari.
·
1 hari selanjutnya termasuk darah istihadhoh, maka tetap menjalankanibadah secara ada’ (a).
·
14 hari selanjutnya juga termasuk darah istihadhoh.
Ø
Contoh darah lemah kurang dari 15 hari.
Seorang wanita
yang belum pernah mengalami haidl, mengeluarkan darah sebagai berikut :
DARAH KUAT
|
1
2 3 4
5 6 7
8 9 10
|
DARAH LEMAH
|
11 12 13
14 15 16 17
18 19 20
|
DARAH KUAT
|
21
22 23 24
25 26 27
28 29 30
|
Maka :
(10 5/m 5
10) : 1 hari haidl, 29
hari istihadhoh.
t t a a
Keterangan :
·
10 hari pertama wajib tarobush (t)
·
5 hari selanjutnya juga tetap wajib tarobush. Setelah genap 15 hari darah belum berhenti,
maka berarti mengalami istihadhoh. Oleh sebab itu wajib mandidan selanjutnya
menjalankan ibadah secara ada’ (a), kesimpulan sementara darah kuat hukumnya
haidl dan darah lemah hukumnya istihadhoh,
·
5 hari selanjutnya termasuk darah istihadhoh, tetap wajib menjalankan
ibadah secara ada’(a)
·
10 hari selanjutnya juga termasuk darah istihadhoh. Ketika hari ke 21 mulai mengeluarkan darah yang warna dan sifatnya sama dengan darah pertama ( sebelum
darah lemah ) maka kesimpulan sementara bahwa darah kuat hukumnya haidl dan darah lemah hukumnya istihadhoh itu tidak
benar, sebab tidak mungkin menetapakkan suci yang memisah antara dua haidl
hanya 10 hari, lebih tidak mungkin lagi menetapkan hanya 10 hari pertama atau 30 hari. Yang
benar, mustahadloh termasuk golongan mubtadi’ah ghoiru mumayyizah nya hanya
sehari semalam pertama dan 29 hari selanjutnya hukumnya darah istihadhoh. Oleh
sebab itu saat keluar darah kuat pada hari ke 21 tidak perlu tarobbush, bahkan tetap menjalankan ibadah secara ada’. Dan secara
keseluruhan sholat fardlu yang wajib di qodlo’ jumlahnya 14 hari.
Waktu bersuci mubtadi’ah ghairu
mumayyizah
Bagi mubtadi’ah ghairu mumayyizah pada
bulan pertama dia diwajibkan mandi setelah melebihi 15 hari, karena sebelum
melewati tanggal 15, kita tidak dapat menghukumi darah
istihadlah, kemudian dia diwajibkan mengqodlo’ shalatnya mulai dari hari ke 2
sampai hari ke 15. Dan untuk bulan 2 dan selanjutnya, jika masih istihadhoh dan
sama sifatnya maka wajib baginya mandi setelah darah yang keluar genap sehari semalam.
03. MUSTAHADLOH MU’TADAH MUMAYIZAH.
Yaitu wanita yang sudah pernah mengalami haiddan suci, kemudian ia
mengeluarkan darah melebihi batas maksimal ( 15 hari 15 malam ). Serta darah
yang keluar dapat di bedakan antara yang kuat dan yang lemah dan memenuhi
syarat-syarat mubtadi’ah mumayyizah.
Mengenai hukumnya adalah
sebagaimana mubtadiah mumayyizah.Yaitu darah kuat dihukumi haidl dan darah lemah dihukumi istihadhoh,
begitu pula masalah mandinya[6].
Contoh1 :
Seorang wanita
yang sudah pernah mengalami haidl, mengeluarkan darah sebagai berikut :
DARAH KUAT
|
1
2 3 4
5 6 7
8 9 10
11 12
|
DARAH LEMAH
|
13
14 15 16 17
18 19 20
21 22 23
24 25 26
27 28 29
30
|
Maka :
(12 3/m 15) : 12 hari haidl, 18 hari istihadhoh,
t t a
Keterangan :
·
12 hari pertama wajib tarobbush (t) atau menjauhi hal-hal yang
diharamkan bagi wanita yang sedang mengalami. Karena darah yang keluar dalam 15
hari awal ada kemungkinan haidl.
·
3 hari selanjutnya tetap wajib tarobbush (t). Dan setelah genap 15 hari
darah belum berhenti, berarti ia mengalami istihadhoh, karena darah bisa
dibedakan antara darah kuat dan lemah serta memenuhi syarat-syaratnya. Maka
yang dihukumi haidl adalah darah kuat,
dan darah lemah hukumnya istihadhoh, oleh sebab itu setelah genap 15 hari wajib
mandi ( /m), dan selanjutnya wajib
menjalankan ibadah secara ada’ (a). Dan ibadah
fardlu yang ditinggalkan selama
masa tarobbush (t) selain yang di hukumi haidl wajib di qodlo’, yaitu 3 hari.
·
I5 hari selanjutnya termasuk darah istihadhoh, oleh sebab itu tetap wajib
menjalankan ibadah secara ada’ (a).
Contoh 2:
Seorang wanita yang sudah pernah mengalami haidl, mengeluarkan darah
sebagai berikut :
DARAH LEMAH
|
1
2 3 4
5 6 7
8 9 10
|
DARAH KUAT
|
11
1213 14 15 16
17 18 19
20 21 22
|
DARAH LEMAH
|
23
24 25 26
27 28 29
30 1 2
|
Maka :
(10 12/m 10) :
12 hari haidl, 20 hari istihadhoh.
t
t a
Keterangan :
· 10 hari pertama wajib tarobbush (t)
· 12 hari selanjutnya tetap wajib tarobbush
(t). Setelah genap 15 hari darah belum berhenti, maka berarti ia mengalami
istihadhoh. Karena darah kuatkeluar setelah darah lemah, maka masa tarobbush 15 hari, terhitung sejak keluarnya darah kuat. Oleh sebab itu pada
akhir hari ke 15 (penghitunganya sejak keluarnya darah) tidak perlu mandi wajib. Melainkan ia
wajib mandi setelah darah kuat berganti darah lemah,). Karena darah bisa di
bedakan dan menetapi syarat-syarat mumayyizah, maka darah kuat hukumnya haidl dan darah lemah hukumnya istihadhoh. Sedangkan sholat fardlu yang ditinggalkan selama masa tarobbush selain
yang dihukumi haidl (12 hari) wajib di qodlo’. Yaitu 10 hari.
· 10 hari selanjutnya hukumnya darah
istihadhoh, oleh sebab itu tetap wajib menjalankan ibadah secara ada’ (a).
Jika mustahadloh keluar darah 2
tingkatan, yaitu darah kuat dan lemah, serta menetapi syarat-syaratnya, maka
darah kuat hukumnya haidl dan darah lemah hukumnya istihadhoh. Namun apabila
darah yang keluar 3 tingkatan, yaitu darah kuat, darah lemah dan darah lebih
lemah, maka darah kuat dan darah lemah dihukumi haidl apabila menetapi 3 syarat
dibawah ini :
- Darah kuat keluar terlebih dahulu
- Antara darah kuat dan lemah bersambung (tidak
terputus)
- Jumlah darah kuat dan darah lemah tidak melebihi
15 hari 15 malam.
Contoh :
Seorang wanita
mempunyai adat haidl 9 hari dan suci 21 hari, mengeluarkan darah sebagai
berikut :
DARAH KUAT
|
1
2 3 4
5
|
DARAH LEMAH
|
6
7 8 9
10
|
DARAH LEBIH LEMAH
|
11
1213 14 15 16
17 18 19
20 21 22
21 22 23
24 25 26
27 28 29
30
|
Maka :
(5 5
5/m 15) : 10 hari haidl, 20 hari
istihadhoh.
t t
t a
Keterangan :
·
15 hari pertama wajib tarobbush (t), karena darah yang keluar pada 15 awal ada kemungkinan haidl,
walaupun warna dan sifatnya berbeda-beda, setelah genap 15 hari darahbelum
berhenti, maka berarti ia mengalami istihadhoh,sedangkan yag dihukumi haidl adalah darah kuat dan lemah, karena setelah
hari ke 15 darah berubah lagi menjadi yang lebih lemah. Oleh sebab itu setelah genap 15 hari wajib mandi ( /m) dan selanjutnya
wajib menjalankanibadah secara ada’(a). Dan sholat fardlu yang ditinggalkan
selama masa tarobbush selain yang dihukumi haidl wajib di qodlo’, yaitu 5 hari (tanggal 11-15).
·
15 hari selanjutnya (tanggal 16-30) termasuk darah istihadhoh, oleh sebab itu tetap wajib menjalankan
ibadah secara ada’(a).
Jika tidak menetapi 3 syarat diatas,
maka yang dihukumi haidl adalah darah kuat saja, sedangkan darah lemah dan
darah lebih lemah hukumnya istihadhoh.
Contoh :
Seorang wanita
mempunyai adat haidl 6 hari dan suci 24 hari, mengeluarkan darah sebagai berikut :
DARAH KUAT
|
1
2 3 4
5 6 7
8 9 10
|
DARAHLEBIH LEMAH
|
11
1213 14 15 16
17 18 19
20
|
DARAH LEMAH
|
21
22 23 24
25 26 27
28 29 30
|
Maka :
(10 5/m 5 10) : 10 hari haidl, 20 hari
istihadhoh.
t
t a a
Keterangan :
·
10 hari pertama wajib tarobbush (t).
·
5 hari selanjutnya tetap wajib tarobbush (t). Karenadarah keluar pada
masa15 hari awal ada kemungkinkan dihukumi haidl, setelah genap 15 haridarah belum berhenti,
maka berarti ia mengalami istihadhoh. Sedangkan yang dihukumi haidl hanyalah darah kuat saja, oleh sebab
itu setelah genap 15 hari wajib mandi dan selanjutnya menjalankan ibadah secara
ada’(a). Dan sholat fardlu yang ditinggalkan selama masa tarobbush (t) selain
yang dihukumi wajib di qodlo’, yaitu 5
hari.
·
5 hari selanjutnya termasuk darah istihadhoh.
·
10 hari selanjutnya juga termasuk darah istihadhoh. Ketika hari ke 21,
keluar darah yang warna dan sifatnya lebih lemah di banding darah sebelumnya (kuat dan lebih lemah), maka hukumnya
tidak berubah, yaitu darah kuat haidllalu darah lemah dan lebih lemah
istihadhoh. Oleh sebab itu hari ke 21 dan seterusnya tetap menjalankan ibadah
secara ada’(a).
Untuk bulan pertama istihadhoh, mandi
wajib dan masa tarobbusnya wanita yang mengalami mu’tadah
mumayyizah menanti sampai genap 15 hari.Kemudian wajib mengqodlo’sholat fardlu
yang ditinggalkan selama masa tarobbush selain yang dihukumi haidl. Sedangkan
untuk bulan kedua, ketiga dan seterusnya selama masih mengalami istihadhoh,
maka wajib mandi dan menjalankan ibadah secara ada’(sholat pada waktunya)
ketika ada perubahan darah kuat ke lemah. Dengan demikian untuk bulan-bulan itu
ia tidak mempunyai hutang sholat.
CATATAN :
Bagi wanita yang pernah mengalami
haidl (punya adat ) apabila darah bisa di bedakan dan menetapi 3 syarat mumayyizah, maka darah
kuat hukumya haidl dan darah lemah
hukumnya istihadhoh. Dan tidak menggunakan adat haidl sebelumnya sebagai
standart saat istihadhoh, karena ada
qaidah fiqh yang mengatakanhukum perbedaan darah lebih kuat daripada
hukum kebiasaan,kecuali apabila antara lamanya adatdan perbedaan
darah (darah kuat) ada jarak yang memisah paling sedikit 15 hari 15 malam. Jika
diantaranya terdapat jarak paling sedikit 15 hari 15 malam, maka hukumnya
adalah :
Darah lemah sesuai adapt : haidl
Masa diantaranya : suci (tarobbush)
Darah kuat : haidl
Contoh :
Seorang wanita
mempunyai adat haidl 3 hari dan adat suci 23 hari mengalami istihadhoh dengan
formasi sebagai berikut :
DARAH LEMAH
|
1
2 3 4
5 6 7
8 9 10
11 1213 14 15
16 17 18
19
|
DARAH KUAT
|
20
21 22
|
Maka :
(15/m 4 3/m) : 6 hari haidl, 16 hari
istihadhoh.
t
a t
Keterangan :
·
15 hari pertama wajib tarobbush (t), karena darah yang keluar pada 15
hari awal ada kemungkinan haidl, walaupun kebiasaan haidlnya 3 hari. Setelah
genap 15 haridarah belum berhenti, maka berarti mengalami isthadloh, karena darah tidak bisa dibedakan, maka kesimpulan sementara haidlnya
dengan adat, yaitu 3 hari. Oleh sebab
itusetelah genap 15 hariwajib mandi ( /m) dan selanjutnya menjalankan ibadah
secara ada’(a). Sedangkan sholat fardlu yang ditinggalkan selain yang
dihukumi wajib di qodlo’ yaitu 12 hari.
·
4 hari selanjutnya termasuk darah istihadhoh.
·
3 hari selanjutnya tetap wajib tarobbush. yaitu hari ke 20,21,22 keluar darah yang warna dan sifatnya lebih kuat, maka darah kuat
tersebut lebih berkemungkinan untuk dihukumi haidl . Namun jika 3 hari pertama
dihukumi haidl kemudian darah kuat juga
dihukumi haidl, ada jarak 16 hari yamg memisahkan yang bisa dihukumi masa suci,
maka 3 hari pertamahukumnya haidl
(sesuai adat), 16 hari selanjutnya suci (istihadhoh) dan 3 hari terakhir
juga haidl . Oleh sebab itu setelah darah berhenti maka wajib mandi ( /m).
04. MUSTAHADLOH
MU’TADAH GHOIRU MUMAYYIZAH DZAKIROH LI ÁDATIHA QODRON WA WAQTAN.
Yaitu wanita yang sudah pernah mengalami haidl, mengeluarkan darah lebih
dari 15 hari 15 malam, darah tidak bisa di bedakan (warna dan sifatnya sama)
atau darah bisa dibedakan namun tidak menetapi 3 syarat mumayyizah, dan wanita tersebut ingat lamanya (ukuran) dan
mulainya dan suci yang menjadi kebiasaan
(adat).
Hukumnya :
Haidl dan sucinya disamakan dengan adat atau kebiasaan.
Maksud
dari adat adalah kebiasaan haidl yang pernah dialami sebelum istihadhoh, baik
sekali, dua kali atau sudah berulang
kali (tidak disyaratkan harus berulang-ulang)[7].
Sedangkan cara menggunakan adat haidl maupun adat suci sebagai standart
haidl dan suci saat istihadhoh di perinci sebagai berikut :
- Adat haidl
tidak berubah-ubah. (tetap)
Apabila
adat haidl dan suci sebelum mengalami istihadhoh tidak berubah-ubah (tetap),
maka haidl dan sucinya disamakan dengan adat tersebut dengan tetap, atau adat
yang dijadikan acuan cukup satu kali haidl, tidak disyaratkan berulang-ulang.
Contoh1 :
Seorang wanita
yang mempunyai adat haidl 7 hari dan suci 23 hari, mengalami istihadhoh sebagai berikut :
Darah dengan
satu warna dan satu sifat
|
1
2 3 4
5 6 7
8 9 10
11 1213 14 15
16 17 18
19 20 21
22 23 24
25 26 27
28 29 30
|
Maka :
(15/m 15) : 7 hari haidl, 23
istihadhoh.
t
a
keterangan :
·
15 hari pertama wajib tarobbush (t), karena darah yang keluar pada masa
15 hari awal ada kemungkinan haidl. Setelah genap 15 hari darah belum berhenti,
maka berarti ia mengalami istihadhoh. Karenadarah tidak bisa di bedakan serta
sudah mempunyai adat haidl dan suci, maka haidl dan sucinya
disamakan dengan adat tersebut. Dengan demikian setelah genap 15 hari wajib mandi ( /m) dan
selanjutnya menjalankan ibadah secara ada’ (a), sedangkan sholat fardlu yang
ditinggalkan dalammasa tarobbush (t) selain yang dihukumi haidl yaitu 7 hari pertama, wajib di qodlo’ yaitu 8 hari.
·
15 hari selanjutnya termasuk darah istihadhoh, oleh sebab itu tetap
wajib menjalankan ibadah secara ada’(a).
Contoh 2 :
Seorang wanita
mempunyai adat haidl 5 hari dan suci 25 hari, mengalami istihadhoh sebagai
berikut :
DARAH KUAT
|
1 2
3 4 5
6 7 8
9 10 11
1213 14 15 16
17 18 19 20
|
DARAH LEMAH
|
21 22
23 24 25
26 27 28
29 30
|
Maka :
(15/m 5 10) :
5 hari haidl, 25 hari istihadhoh.
t
a a
Keterangan :
·
15 hari pertama wajib tarobbush (t), setelah genap 15 hari darah belum
berhenti maka berarti ia mengalami istihadhoh,
oleh sebab itu wajib mandi. Sedangkan
haidl dan sucinya disamakan dengan adat. Dan sholat fardlu yang
ditinggalkan selama masa tarobbush (t) selain yang
dihukumi haidl (5 hari pertama) wajib di
qodlo’ yaitu 10 hari.
·
15 hari ( 5 dan 10 ) selanjutnya wajib menjalankan ibadah secara ada’
(a), karena termasuk darah istihadhoh.
- Adat haidl
berubah-ubah (tidak
tetap)
Jika adat
haidlnya berubah-ubah, maka jika perubahan adat tersebut berjalan secara
teratur (runtut) selama minimal 2 kali putaran, dan ia ingat betul lama masa
perputaran adatnya, maka haidlnya disesuaikan dengan masa putaran itu dengan perincian
sebagai berikut [8]:
- Adat
mencapai 2 putaran atau
lebih :
a.
Jika perubahan
adat tersebut berjalan secara teratur (runtut) selama minimal 2 kali putaran,
dan ia ingat betul lama masa perputaran adatnya, maka haidlnya disesuaikan
dengan masa putaranitu.
Contoh :
Bulan pertama 3 hari
Bulan kedua 5 hari
Bulan ketiga 7 hari
Bulan keempat 3 hari
Bulan kelima 5 hari
Bulan keenam 7 hari
Bulan ke 7 sampai
ke 9 ia mengalami istihadhoh, maka nya adalah :
Bulan kesembilan 3 hari
Bulan kesepuluh 5 hari
Bulan kesebelas 7 hari.
b. jika adatnya terjadi 2 putaran, namun tidak
berurutan. Dan ia masih ingat lama masa haidl terakhir yang ia alami sebelum istihadhoh, maka haidlnya disesuaikan dengan bulan terakhir sebelum istihadhoh[9].
Contoh :
Bulan I sampai bulan ke III :
3,5,7
Bulan IV sampai bulan ke VI :
3,7,5
Kemudian istihadhoh beberapa bulan.Maka nya setiap bulan adalah 5 hari.
c. Jika adatnya terjadi 2 putaran tapi ia lupa adat putaran haidl dan
masa yang terakhir sebelum istihadhoh, namun
ia masih ingat jumlah haidl sebelumnya.
Contoh :
Putaran I (bulan I sampai bulan III) 3,5,7
Putaran II (bulan IV sampai bulan VI) 3,7,5
Kemudian mulai bulan ke VII mengalami istihadhoh, dan ia lupa adat
putaran haidl sebelumnya, maka ia di
wajibkan mandi dalam satu bulanya 3 kali yaitu :
Mandi pertama di akhir hari ke 3
Mandi kedua di akhir hari ke 5
Mandi ketiga di akhir hari ke 7
Dan diantara mandi pertama sampai mandi yang
terakhir, ia harus hati-hati dengan tetap melakukan sholat sebagai layaknya
orang yang suci. Dan tidak boleh melakukan hubungan pasutri serta baca alqur’an seperti layaknya orang yang mengalami haidl [10].
- Adat tidak mencapai dua putaran
a. Jika adatnya tidak sampai terjadi 2 kali
putaran, dan ia masih ingat masa terakhir haidl
sebelum istihadhoh seperti contoh :
Contoh :
Bulan I 3 hari
Bulan II 5 hari
Bulan III 7 hari
Kemudian mulai bulan ke IV sampai beberapa bulan ia mengalami
istihadhoh, antara darah kuat dan darah lemah tidak bisa dibedakan (satu warna), atau dapat dibedakan (lebih
dari satu warna), tetapi tidak memenuhi 3 syarat mumayizah. Dan ia hanya ingat
masa haidl terakhir sebelum istihadhoh. Maka setiap bulan haidlnya adalah 7
hari (masa sebelum istihadhoh).
b. Jika adatnya tidak sampai terjadi dua
putaran, dan ia lupa masa haidl yang
terakhir sebelum istihadhoh namun ia masih ingat jumlah haidl sebelumnya, seperti :
Contoh :
Bulan I 3 hari
Bulan II 5 hari
Bulan III 7 hari
Kemudian mulai bulan ke IV mengalami istihadhoh, dan ia lupa adat
putaran haidl sebelumnya, termasuk masa haidl terakhir sebelum istihadhoh. Maka
ia diwajibkan mandi dalam satu bulanya 3 kali yaitu :
Mandi pertama di akhir hari ke 3
Mandi hari ke dua di akhir hari ke 5
Mandi hari k tiga di akhir hari ke 7.
05. MUSTAHADLOH
MU’TADAH GHOIRU MUMAYYIZAH NASIYAH LI’ADATIHA QODRON WA WAKTAN
Yaitu wanita yang sudah pernah
mengalami haidl dan suci,
kemudian ia mengeluarkan darah melebihi batas maximal haidl (15 hari 15 malam).
Serta antara darah kuat dan lemah tidak bisa di bedakan (satu warna), atau bisa
dibedakan (lebih dari satu warna) akan tetapi tidak memenuhi 3 syarat
mumayyizah, dan dia lupa kebiasaan mulai dan lama haidl yang pernah dia alami.
Mustahadloh ini juga dikenal
mutahayyiroh/muhayyiroh. Maksudnya ia dalam keadaan kebingungan. Sebab
hari-hari yang ia lalui mungkin haidl dan mungkin suci.
Sehingga ia dihukumi sebagaimana perempuan yang haidl dalam masalah-masalah sebagai berikut :
Haram baginya untuk :
1.
Bersentuhan kulit
dengan suaminya pada anggota yang berada diantara pusar dan lutut.
2.
Membaca alqur’an
diluar sholat.
3.
Menyentuh
alqur’an.
4.
Membawa alqur’an
5.
Berdiam diri
dimasjid selain untuk ibadah yang tidak dapat dikerjakan diluar masjid.
6.
Lewat masjid jika
khawatir darahnya akan menetes dimasjid.
Dan dia dihukumi sebagaimana orang suci, dalam masalah :
1.
Sholat fardlu
ataupun sunnah.
2.
Thawaf fardlu
ataupun sunnah.
3.
Puasa fardlu
ataupun sunnah.
4.
I’tikaf.
5.
Thalaq.
6.
Mandi[11].
Bila sama sekali tidak ingat waktu
berhentinya haidl yang pernah ia alami, maka dia wajib mandi setiap akan
melakukan ibadah fardlu yang mensyaratkan harus suci setelah masuknya waktu.
Dan jika hanya ingat berhentinya saja maka ia wajib mandi ketika itu saja, dan
untuk selanjutnya cukup wudlu saja[12].
Mustahadloh mutahayyiroh adakalanya
yang mutlak (ihtiyath/berhati-hati dalam masa yang tak terbatas) dan adakalanya
yang muqayyad (wajib ihtiyath dalam masa sekitar 15 hari). Sedangkan yang dimaksud mutahayyiroh dalam bab ini adalah mutahayyiroh
mutlak.
Mustahadloh mutahayyiroh terbagi menjadi 2 bagian :
- Mutahayyiroh yang tidak ingat waktu berhentinya
darah.
Apabila wanita ini tidak ingat sama
sekali waktu berhenti (putus)nya darah haidl pada bulan-bulan sebelum
istihadhoh, maka setiap akan menjalani sholat fardlu ia wajib mandi (lima kali
dalam sehari).
Contoh :
Seorang wanita
pernah mengalami haidl dan suci, tapi ia
tidak ingat lama dan mulainya haidl yang pernah
dialami dan juga tidak ingat waktu berhentinya darah haidl yang pernah dialami, mengeluarkan darah istihadhoh sebagai
berikut :
Darah dengan satu warna dan satu sifat
|
1
2 3 4
5 6 7
8 9 10
11 12 13
14 15 16 17
18 19 20
21 22 23
24 25 26
27 28 29
30 40 50
70 90 100
|
Maka :
(15/m 85 )
t
mutahayyiroh
Keterangan :
·
15 hari pertama wajib tarobbush (t), karena darah yang keluar dalam masa
15 hari awal ada kemungkinan haidl. Setelah genap 15 hari darah belum juga berhenti,berarti mengalami istihadhoh. Oleh sebab itu setelah genap 15 hari
wajib mandi, dan 15 hari yang telah lewat ada kemungkinan suci.
·
85 hari selanjutnya wajib ihtiyat atau berhati-hati. Tetap wajib menjalankan
ibadah secara ada’ (a), karena ada kemungkinan masa suci. Ia wajib menjauhi
hal-hal yang diharamkan bagi wanita yang sedang haidl, karena darah yang keluar ada
kemungkinan darah haidl. Dan setiap akan menjalankan sholat fardlu wajib mandi
( = 5x 85 ).
Sedangkan metode ibadah puasa romadlonya
adalah sebagai berikut :
ü
Puasa satu bulan penuh di bulan
romadlon ( 29 atau 30 hari )
ü
Puasa 30 hari secara terus
menerus.
ü
Qodlo’ puasa 2 hari.
Dengan metode
diatas hasilnya adalah :
ü
Romadlon 29 hari :
29 - 16 = 13
hari ( puasa yang diyakini syah )
30 – 16 = 14
hari ( puasa yang diyakini sah )
Jumlah = 27
hari, berarti juga mempunyai hutang sholat
ü
Romadlon 30 hari :
30 – 16 = 14
hari ( puasa yang diyakini sah )
30 – 16 = 8
hari ( puasa yang diyakini sah )
Jumlah = 28
hari, berarti juga mempunyai hutang puasa 2 hari.
Keterangan :
Maximalnya adalah 15 hari 15 malam. Apabila dihitung
mulai 1 romadlon, maka genapnya 15 hari 15 malam adalah malam 16 romadlon. Dan
apabila dihitung mulai tanggal satu siang, maka genapnya 15 hari 15 malam
adalah tanggal 16 romadlon siang, oleh sebab itu puasa yang rusak ( tidak sah )
adalah 16 hari. Dari dua kemungkinan diatas yang digunakan sebagai ketetapan
adalah kemungkinan kedua ( puasa rusak 16 hari ).
ü Qodlo’ puasa 2 hari
- 1 2
3…………………………16
17 18
Keterangan : 3 hari puasa, 12 hari tidak
puasa, 3 hari puasa lagi.
jika mulai haidlnya sebenarnya terjadi
pada puasa ke 1, maka hukum haidl akan berakhir pada puasa ke 4 (hari ke 16),
sehingga puasa yang ke 5 (hari ke 17)
dan ke 6 (hari ke 18) di hukumi sah, karena jarak antara puasa ke 1 dan puasa
ke 4 ada jarak yang memisah sebagai maksimal masa haidl 15 hari.
- Mutahayyiroh yang ingat waktu berhentinya darah
Mustahadloh mutahayyiroh yang ingat
kebiasaan berhenti (putus)nya darah haidl pada bulan-bulan sebelum istihadhoh
diperinci lagi sebagai berikut :
- Darah berhenti di siang hari
Jika wanita ini masih ingat bahwa
biasanya darah haidl yang pernah ia alami berhenti disiang hari, maka ia wajib
mandi sekali dalam sehari semalam, yaitu waktu siang.
Sedangkan metode puasanya sama dengan metodenya wanita yang tidak ingat waktu
berhentinya darah, yaitu :
ü Puasa 1 bulan penuh di bulan romadlon ( 29
atau 30 hari )
ü Puasa 30 hari terus menerus
ü Qodlo’ puasa 2 hari
Contoh :
Seorang wanita
yang pernah mengalami haidl dan suci, tidak ingat lama dan mulainya haidl yang
pernah ia alami, namun masih ingat bahwa biasanya haidlnya berhenti di siang
hari, mengeluarkan darah istihadhoh sebagai berikut :
DARAH KUAT
|
1
2 3 4
5 6 7
8 9 10
11 1213 14 15
16 17 18
19 20
|
DARAH LEMAH
|
21
22 23 24
25 26 27
28 29 30
40 50 60
70 80
|
Maka :
(15/m 80
)
t mutahayyiroh
Keterangan :
·
15 hari pertama wajib tarobbush, dan setelah genap 15 hari darah belum
berhenti, berarti mengalami istihadhoh. Oleh sebab itu ia wajib mandi, dan 15
hari yang telah lewat ada kemungkinan
dan ada kemungkinan suci.
·
85 hari selanjutnya wajib ihtiyath atau berhati-hati. Ia tetap wajib
menjalankan ibadah secara ada’ (a), karena ada kemungkinan masa suci. Ia juga wajib menjauhi hal-hal yang diharamkan
bagi wanita yang sedang haidl, karena darah yang keluar ada kemungkinan haidl,
dan setiap siang hari wajib mandi (= 1x85).
- Darah berhenti di malam hari
Jika wanita ini masih ingat bahwa
biasanya darah haidl yang pernah dialami berhenti dimalam hari, maka ia wajib
mandi sekali dalam sehari semalam, yaitu di malam hari, sedangkan metode
puasanya adalah sebagai berikut :
ü
Puasa 1 bulan penuh di bulan
romadlon (29 hari atau 30 hari )
ü
Puasa 30 hari terus menerus
Dengan metode diatas hasilnya adalah :
ü Romadlon 29 hari
29 – 15 = 14
hari ( puasa yang diyakini sah )
30 – 15 = 15 (
puasa yang diyakini sah )
Jumlah = 30 hari
ü
Romadlon 30 hari
30 – 15 = 15 (
puasa yang diyakini sah )
30 – 15 = 15 (
puasa yang diyakini sah )
Jumlah = 30 hari
Keterangan :
Jika kebiasaan haidl nya berhenti di waktu malam, maka untuk masa 1
bulan (29/30) puasa yang batal maximal
15 hari .Oleh sebab itu dengan menggunakan metode diatas puasanya sudah cukup
tidak ada yang perlu di qodlo’ lagi.
06. MUSTAHADLOH MU’TADAH
GHOIRU MUMAYYIZAH DZAKIROH LI ‘ADATIHA QODRON LA WAKTAN.
Yaitu wanita
yang sudah mengalami haidl dan suci. Kemudian ia mengeluarkan darah melebihi
batas maximal (15 hari 15 malam ). Darah yang keluar tidak bisa dibedakan antara darah kuat dan darah lemah (satu
warna ), atau bisa dibedakan ( lebih satu warna ) akan tetapi darah tersebut tidak menetapi 3 syarat mumayyizah, dan ia hanya ingat kebiasaan lama masa haidl, akan
tetapi dia lupa kapan mulainya[13].
Hukumnya :
Hari yang
diyakini haidl :
haidl
Hari yang
diyakini suci : suci
Hari yang
mungkin keduanya : wajib ihtiyah (berhati hati)
Untuk bulan pertama istihadhoh,
massatarobbushnya dan mandi wajibnya menanti sampai genap 15 hari 15 malam (awal)
ada kemungkinan haidl.Sedangkan untuk bulan kedua, ketiga dan seterusnya
wanita ini harus menyesuaikan dengan ketentuan hukum diatas, yaitu :
ü
Pada massa yang diyakini masa
haidl, ia wajib tarobbush, dan setelah masa yang diyakini haidl sudah genap,
wajib mandi.
ü
Pada masa yang diyakini masa suci, ia wajib menjalankan ibadah seperti
sholat/puasa dan halal berhubungan badan dengan suami, membaca alqur’an dan lain-lain.
ü
Pada masa mungkin keduanya, ia wajib ihtiyath (berhati-hati) sebagaimana
mutahayyiroh. Artinya ia wajib mejalankan ibadah-ibadah fardlu seperti
sholat/puasa romadlon dan wajib menjauhi hal-hal yang diharamkan bagi wanita yang sedang, yaitu haram membaca alqur’an diluar sholat,
berhubungan badan dll.
Contoh :
Seorang wanita
yang pernah mengalami haidl, masih ingat bahwa kebiasaan lamanya haidl adalah 5
hari pada 10 hari pertama, namun tidak ingat mulainya haidl. Dia hanya ingat
bahwa hari pertama dan hari ke 11 s/d 30 dia dalam keadaan suci. Kemudian
mengeluarkan darah istihadhoh sebagai berikut :
Darah dengan
satu warna dan satu sifat
|
1
2 3 4
5 6 7
8 9 10
11 12 13
14 15 16 17
18 19 20
21 22 23
24 25 26
27 28 29
30 1
2 3 4
5 6 7 8 9 40 1
2 3 4
5 6 7
8 9 50 1
2 3 4
5 6 7
8 9 60
|
Maka :
(15/m 15 1
4/m 1 4 20)
t
a a m
t m a
Keterangan :
·
15 hari pertama wajib tarobbush (t), dan setelah genap 15 hari darah
belum berhenti,maka berarti mengalami istihadhoh,dan yang dihukumi
haidl adalah 5
hari ( antara hari ke 2 sampai dengan hari ke 10 karena hari ke 1
dihukumi yaqin suci). Oleh sebab itu ia wajib mandi dan
selanjutnya menjalakan ibadah secara ada’ (a). sedangkan sholat fardlu yang
ditinggalkan selama tarobbush selain yang dihukumi
wajib untuk diqodlo’, yaitu 10 hari.
·
16 (15+1) tambahan satu hari ini adalah juga di hukumi yaqin suci
sebagaimana 15 hari pertama) termasuk
darah istihadhoh, karena darah yang keluar pada masa yang diyakini masa suci. Oleh sebab itu, ia tetap
wajib menjalankan ibadah secara ada’ (a).
·
4 hari selanjutnya mungkin masa suci mungkin masa mulainya, oleh sebab
itu ia harus berhati-hati selayaknya wanita mutahayyiroh (m).
·
1 hari selanjutnya diyakini masa, oleh sebab itu ia wajib tarobbush.
Jika 5 hari mulai hari ke 2, 3, 4, 5
atau 6, maka hari keenam tetap termasuk
dengan demikian hari ke 6 adalah satu-satunya hari yang dipastikan, dan
setelah genap sehari semalam,wajib mandi ( /m).
·
4 hari selanjutnya mungkin masa suci dan mungkin masa berhentinya. Oleh
sebab itu ia tetap berhati-hati selayaknya wanita mutahayyiroh (m), jika seandainya mulai hari ke 2, maka akan selesai hari ke 6,
jika mulai hari ke 4, maka akan selesai hari ke 8
dan seterusnya. Karena hari ke 7, 8, 9,
dan 10 ada kemungkinan waktu berhentinya, maka
setiap hari wajib mandi sekali, yaitu pada waktu kemungkinan putusnya
darah .
·
20 hari selanjutnya termasuk darah istihadhoh, maka tetap wajib
menjalankan ibadah secara ada’ (a).
07. MU’TADAH
GHOIRU MUMAYYIZAH DZAKIROH LI’ADATIHA WAKTAN LA QODRON
Yaitu wanita yang sudah pernah haidl
dan suci, kemudian ia mengeluarkan darah yang melebihi batas maximal (15 hari 15 malam), serta antara darah lemah
dan kuat tidak bisa di bedakan (satu warna) atau bisa
dibedakan (lebih dari satu warna), akantetapi tidak menetapi 3 syarat
mumayyizah. Dan ia hanya ingat kebiasaan waktu mulainya haidl, tapi ia lupa kebiasaan lamanya haidl, sebelum istihadhoh.
Hukumnya :
Hari yang
diyakini : haidl
Hari yang
diyakini suci : suci
ü
Pada massa yang diyakini masa haidl, ia wajib tarobbush, dan setelah
masa yang diyakini sudah genap, wajib
mandi.
ü
Pada masa yang diyakini masa suci, ia wajib menjalankan ibadah seperti
sholat/puasa dan halal berhubungan badan dengan suami, membaca alqur’an dan lain-lain.
ü
Pada masa mungkin keduanya, ia wajib ihtiyath (berhati-hati) sebagaimana
mutahayyiroh. Artinya ia wajib menjalankan
ibadah-ibadah fardlu seperti sholat/puasa romadlon dan wajib menjauhi hal-hal
yang diharamkan bagi wanita yang sedang, yaitu haram
membaca alqur’an diluar sholat, berhubungan badan dll.
Contoh :
Seorang wanita
ini mengeluarkan darah sebagai berikut :
Darah dengan
satu warna dan satu sifat
|
1
2 3 4
5 6 7
8 9 10
11 1213 14 15
16 17 18
19 20 21
22 23 24
25 26 27
28 29 30
40 50 60
|
Maka :
(15/m 15 1/m 14
15)
t a
t
m a
Keterangan :
·
15 hari pertama wajib tarobbush (t), dan setelah genap 15 hari darah belum berhenti, berarti ia mengalami istihadhoh, oleh sebab itu ia wajib mandi, dan
selanjutnya menjalankan ibadah secara ada’. Sedangkan sholat fardlu yang
ditnggalkan selama masa selain yang dihukumi
wajib di qodlo’ .
·
15 hari selanjutnya termasuk darah istihadhoh, karena keluar pada masa
yang dihukumi masa suci. Oleh sebab itu ia tetap wajib menjalankan ibadah
secara ada’ (a).
·
1 hari selanjutnya diyakini sebagai masahaidl, oleh sebab itu ia wajib
tarobbush (t). karena ia yakin bahwa haidl mulai hari pertama, maka hari
pertama (bulan ke 2) dihukumi secara
yaqin. Dan setelah genap sehari semalam, wajib mandi ( /m).
·
14 hari selanjutnya mungkin masa suci mungkin masa haidl. Karena hari ke
15 ada kemungkinan haidl dan ada kemungkinan suci. Oleh sebab itu ia harus
berhati-hati selayaknya wanita mutahayyiroh (m). Dan antara hari ke 2 s/d hari
ke 15, setip hari ia wajib mandi satu kali, yaitu pada waktu kemungkinan
berhentinya darah yang pernah dialami.
·
15 hari selanjutnya termasuk istihadhoh. Haidl yang berkemungkinan hari pertama sampai hari
ke 15. Dengan demikian hari ke 16 sampai 15 hari selanjutnya hukumnya
istihadhoh. Oleh sebab itu ia tetap wajib menjalankan ibadah secara ada’ (a).
[1]
Sulaiman al-bujairami, hasyiyah al-bujairami ala al-manhaj juz :1 hal : 130,
daru al-fikr Beirut
21Sulaiman
al-bujairami, hasyiyah al-Bujairami ala al- khotib, juz : 1, hal : 341, daru
al-fikr Beirut
[3]
Husain bin mas’ud al-baghowi, al- Tahdzib, juz :1, hal : 447 daru al-kutub
al-‘ilmiyyah
[4]
Hasyiyah al-syarbini ala syarhi al-bahjah, juz : 1,hal : 593daru al-kutub
al-‘ilmiyyah
Hasyiyah al-syarbini ala syarhi al-bahjah, juz : 1,hal
: 586-587 daru al-kutub al-‘ilmiyyah
Zakariya bin Muhammad al-Anshori al- ghuror al-bahiyah
ma'a Hasyiyah al-syarbini, juz :1, hal : 582 daru al-kutub al-‘ilmiyyah
[5]
Muhyiddin yahya bin syarof al-Nawawi, roudloh al-Tholibin, juz : 1, hal : 142 al-maktab
al-islami beirut
[6]
Jalaluddin Muhammad bin ahmad al-mahally, syarhu al-minhaj hamisyi hasyiyah
al-qulyubi, juz 1, hal : 105 daru al-kutub ihya’ al-‘arobiyah
[7]
Hasyiyah al-bajuri, juz : 1, hal : 111 daru al-kutub ihya’ al-‘arobiyah
Muhyiddin yahya bin syarof al-Nawawi, roudloh
al-Tholibin, juz : 1, hal : 151 al-maktab al-islami Beirut
Zakariya bin muhammad al-anshori, al-ghuror
al-bahiyah, juz : 1, hal : 605-607 daru
al-kutub al-‘ilmiyyah
[8]
Zakariya bin muhammad al-anshori, syarhu al-tahrir hamisy hasyiyah al-syarqowi,
juz : 1, hal : 154-155, al-haromain
[9]
Zakariya bin muhammad al-anshori, syarhu al-tahrir hamisy hasyiyah al-syarqowi,
juz : 1, hal : 155, al-haromain
[10]
Sulaiman bin umar al-jamal, hasyiyah al-jamal syarkhul manhaj, daru al-fikr
beirut
[11]
Sulaiman al-bujairami, hasyiyah al-bujairami ala al-manhaj, daru al-fikr beirut
[12]
Ibrohim al-bajuri, al-bajuri hasyiyah fathul al-qorib, juz : 1, hal : 111, daru
ihya’ al-kutub al-‘arobiyah indonesia
[13]
Sulaiman al-bujairami, hasyiyah al-bujairami ala al-khotib, juz : 1, hal : 349-350 daru al-fikr beirut
[14]
Sulaiman al-bujairami, hasyiyah al-bujairami ala al-khotib, juz : 1, hal : 349-350 daru al-fikr beirut